Fahri Heran SBY Berterima Kasih ke KPK Karena Cokok Akil
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mempertanyakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu (2/10) karena suap Pilkada. Fahri menegaskan, seharusnya yang digeber adalah pencegahan kasus korupsi, bukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tadi pagi Presiden SBY bilang terimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap Akil Mochtar, terkait dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas," kata Fahri Hamzah, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/10).
Padahal, lanjut Fahri, sebagian besar amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah pada pencegahan tindak pidan akorupsi. Namun, katanya, KPK justru memperbanyak OTT.
"Tapi dalam kenyataannya, KPK justru mengambil porsi yang lebih banyak untuk penangkapan. Tugas pencegahan justru tidak jalan. Ini yang tidak diperhatikan oleh Presiden SBY," kata Fahri.
Wakil Sekjen PKS itu menambahkan, suksesnya tugas-tugas pencegahan korupsi juga terkait langsung dengan kemauan Presiden SBY. "Pencegahan itu tugas terberat Presiden SBY. Kalau pencegahan tidak dilakukan, lalu tanggung jawab Presiden untuk memberantas korupsi di mana?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mempertanyakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berterimakasih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?