Fahri Ingin KPU Diisi Orang Parpol Saja

jpnn.com, JAKARTA - DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu wacana yang mengemuka adalah tentang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, sebaiknya KPU diisi unsur-unsur partai politik. Menurutnya, Indonesia pernah melakukannya pada Pemilu 1999 ketika KPU terdiri dari unsur pemerintah dan partai politik.
"Saya lebih cenderung memang KPU adalah perwakilan partai. Udah di-fixed-kan aja gitu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).
Menurutnya, justru Pemilu 1999 yang penyelenggaranya dari unsur-unsur partai politik malah menjadi salah satu pemilu terbaik di era reformasi. "Kayak zaman awal dulu. Itu lebih bagus," sebut Fahri.
Sedangkan saat KPU diisi komisioner yang terbilang independen, katanya, ternyata dugaan ketidaknetralan justru menguat. "Ada anggota KPU yang kita anggap akan netral tapi kenyataannya sudah bekerja untuk sekelompok parpol," tuturnya.
Karena itu, Fahri meyakini anggota KPU terdiri dari unsur parpol justru akan membuat pemilu berlangsung lebih fair. Lagi pula, parpol bisa langsung megawasi kecurangan di pemilu.
"Kalau ada curang di situ ya udah curang semua. Curang-curang saja, orang yang curang mereka. Enggak apa-apa, orang curangnya bareng-bareng. Saya kira nggak ada masalah. Lebih aman," pungkas Fahri.
Pansus RUU Pemilu mewacanakan pelibatan anggota partai politik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Ide ini muncul setelah pansus melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jerman dan Meksiko
DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu wacana yang mengemuka adalah tentang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum