Fahri Ingin KPU Diisi Orang Parpol Saja
Rabu, 22 Maret 2017 – 17:17 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Setidaknya ada dua opsi yang ditawarkan terkait ini. Pertama , setiap parpol yang ada di parlemen menempatkan wakilnya di KPU.
Sebagaimana sistem di Jerman, para anggota KPU berasal dari beberapa unsur. Yakni pemerintah, hakim, dan parpol. Komposisinya terdiri atas 1 orang dari pemerintah, 2 dari hakim, dan 8 orang dari parpol yang di parlemen.
Kedua , menerapkan sistem board. Artinya, perwakilan parpol yang ada di DPR tidak menjadi komisioner, tetapi sebagai mitra kerja KPU yang akan dilibatkan dalam setiap rapat pleno.(dna/JPG)
DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu wacana yang mengemuka adalah tentang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum