Fahri Ingin KPU Diisi Orang Parpol Saja
Rabu, 22 Maret 2017 – 17:17 WIB
Setidaknya ada dua opsi yang ditawarkan terkait ini. Pertama , setiap parpol yang ada di parlemen menempatkan wakilnya di KPU.
Sebagaimana sistem di Jerman, para anggota KPU berasal dari beberapa unsur. Yakni pemerintah, hakim, dan parpol. Komposisinya terdiri atas 1 orang dari pemerintah, 2 dari hakim, dan 8 orang dari parpol yang di parlemen.
Kedua , menerapkan sistem board. Artinya, perwakilan parpol yang ada di DPR tidak menjadi komisioner, tetapi sebagai mitra kerja KPU yang akan dilibatkan dalam setiap rapat pleno.(dna/JPG)
DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu wacana yang mengemuka adalah tentang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab