Fahri: Instruksi Mendagri tak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Memberhentikan Gubernur
Jumat, 20 November 2020 – 19:02 WIB
"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU," tandas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan
- Covid-19 Merebak Lagi di China, Bang Saleh Ingatkan Pemerintah
- Masindo Ajak Masyarakat Sadar dan Peduli Risiko
- Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022