Fahri: Jokowi bukan Negarawan, tapi Politisi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik Peraturan Presiden (PP) nomor 32 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye.
Menurut Fahri, PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018 itu semakin menunjukkan bahwa pemimpin yang beken dengan panggilan Jokowi itu bukanlah negarawan.
"Hal ini menandakan bahwa Pak Jokowi ini bukan negarawan, tapi politisi," kata Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (25/7).
Sebab, lanjut Fahri, Jokowi tiba-tiba menerbitkan aturan di saat dirinya akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Tidak etis Pak Jokowi buat aturan untuk memudahkan dia untuk bertanding," jelasnya.
Fahri masih bisa memahami jika Jokowi menerbitkan aturan untuk Pilpres 2024 yang akan datang. Sebab, Jokowi tentu tidak bisa maju lagi pada Pilpres 2024 tersebut. Namun, berbeda halnya ketika aturan itu digunakan untuk Pilpres 2019 di mana Jokowi juga ikut bertarung.
"Kalau ini dia pakai, sama dengan wasit yang ikut nendang bola. Ini tidak bagus," cibir Fahri.
Hanya saja Fahri tidak ingin spesifik menganggap bahwa PP ini merupakan upaya penjegalan Jokowi kepada kepala daerah yang akan maju Pilpres 2019. Namun bagi Fahri, PP ini sangat tidak etis diterbitkan Jokowi jelang Pilpres 2019.
Pasti orang akan menuduh macam-macam, pasti orang akan menuduh ini upaya untuk menjegal.
- Gubernur Gorontalo Pastikan Kelanjutan Pembangunan Waduk yang Dulu Ditinjau Jokowi
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga
- Herman Deru-Cik Ujang Kompak Ikuti Parade Senja yang Dihadiri Prabowo, Jokowi dan SBY
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- Prabowo Tegur Seskab Teddy Gegara Tak Undang Jokowi Saat Peluncuran Bank Emas