Fahri: Lepas Aset Negara Harus Persetujuan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pada prinsipnya, holdingisasi (di atas kertas), sangat baik dalam rangka menyederhanakan proses manajemen perusahaan dan menggabungkan kapasitas kolektif dari perusahaan-perusahaan itu, sehingga kemampuannya bermain di tataran globel player itu semakin kuat.
Namun, terpenting, menurut koordinator bidang Kesejahtersaan Rakyat (Korkesra) tersebut, adalah posisi DPR di dalamnya.
Apalagi bila sudah terkait dengan reduksi terhadap aset.
"Sebab, jika terjadi penjualan aset atau penghilangan aset tanpa persetujuan DPR, maka itu akan menjadi tindak pidana," kata Fahri dihubungi wartawan Sabtu (25/11).
Karena, apapun dalam UU Perbendaharaan Negara, pelepasan aset negara itu harus dengan persetujuan DPR.
Tapi jika sekadar restrukturisasi, yang tidak berefek pada pengurangan aset, maka menurut dia, hal itu tidak melampaui kewenangan DPR.
"Sebab pada dasarnya itu adalah coorporate action yang merupakan tugas dari, bahkan bukan hanya pemerintah, tetapi BUMN saja. Sekali lagi, krusial point nya pada kekayaan negara, kalau dia berkurang maka harus dengan izin DPR," sambungnya.
Memang diakui Fahri, BUMN sudah saatnya disuruh terjun untuk berkelahi di luar negeri, agar jangan terlalu banyak mengambil pangsa para pemain-pemain lokal di dalam negeri.
Sudah saatnya BUMN terjun untuk bersaing di luar negeri sehingga tak banyak mengambil pangsa pemain lokal dalam negeri
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?