Fahri: Lepas Aset Negara Harus Persetujuan DPR
Tapi memainkan BUMN-BUMN itu di luar negeri sebaiknya, kata dia, untuk menjadi kekuatan-kekuatan perekonomian bangsa Indonesia di luar negeri.
Karena itu lah, kapasitas keuangannya diperkuat dengan adanya holdingisasi.
Tetapi, Fahri mengingatkan beberapa syarat yang harus diberlakukan untuk melakukan holdingisasi.
Pertama, tentu perspektif yang mesti dibangun adalah kekayaan negara.
"Kekayaannya itu tidak boleh berkurang, tidak boleh ada reduksi terhadap kekayaan negara. Bahkan, setelah holdingisasi itu, kekayaan harus bertambah. Harus terjadi levareg of exiting (pengaruh keluar), asetnya itu menjadi bertambah besar karena penggabungan itu. Penggabungan itu, tidak boleh menciutkan kekayaan," tegasnya.
Ke dua, BUMN-BUMN yang diholdingisasi menjadi efesien dalam pengertian, cost yang selama ini ditanggung oleh satu, dua, tiga atau empat BUMN, sekarang ditanggung oleh satu BUMN.
"Dan itu artinya, cost akan semakin rendah atau cost evectif namanya, yang menyebabkan kemudian manajemen nya menjadi lebih profesional, lebih modern. Ini lah yang menjamin kontinuitas dari fungsi BUMN itu sendiri," ucapnya.
Tetapi sekali lagi, kata Fahri, BUMN itu pada dasarnya dibagi dua. Ada yang komersial dan ada nonkomersial.
Sudah saatnya BUMN terjun untuk bersaing di luar negeri sehingga tak banyak mengambil pangsa pemain lokal dalam negeri
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?