Fahri Menduga Ada Operasi untuk Menghabisi Dirinya

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan putusan, yang menyatakan SK pemecatan dirinya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum berlaku .
Dengan adanya putusan tersebut menurut Fahri, semua putusan PKS yang terkait dengannya tidak dapat dieksekusi sampai ada keputusan final di Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah, status saya sebagai kader PKS dan pimpinan DPR dalam posisi status quo. Karena itu, DPR maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terkait posisi itu di partai maupun di DPR. Itu putusan hakim," kata Fahri, di Gedung DPR, Senin (16/5).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, keputusan sela dikeluarkan menjawab permintaannya yang sudah diajukan ke majelis hakim.
"Tergugat, petinggi PKS selama ini sudah diberi waktu, tapi tidak hadir dan tidak pernah menjawab. Lalu mengatakan keberatan dengan keputusan itu. Saya kira memang akan ada kesulitan untuk menjawab gugatan itu. Apalagi pemecatan ini seperti ada operasi hanya untuk menghabisi saya," jelasnya.
Dia tegaskan, keputusan ini sebagai momentum dan pelajaran bersama yang baik, di mana gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
"Bahwa yang saya gugat bukan partai, tapi petugas PKS yang saya anggap telah melakukan keputusan yang salah. Kalau, menolak putusan sela, ya silakan kasasi ke MA," sarannya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!