Fahri Minta Presiden Berani Amandemen UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR memandang perlu adanya keberania presiden untuk mengamendeman UUD 1945 yang kelima.
Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan di tanah air.
Ini disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, saat rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).
Meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, kata Fahri, presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang ke lima.
"Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45, meski sudah diamandemen empat kali itu tidak dalam dinamika dalam berkali-kali, tapi sebetulnya itu baru amandemen sekali," kata Fahri.
Sebab, kata Fahri, pemerintah sebagai eksekutif yang memiliki kabar di kabinet, seharusnya sudah bisa merangkum dari kebutuhan atas amandemen UUD 1945 yang kelima.
"Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat," terangnya.
Misalnya, kata Fahri, Dewan Perakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan yang secara memadai.
Presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang kelima
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV