Fahri: MoU Itu untuk Mengamankan Aparat
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, MoU, surat edaran dan lainnya di dalam tata urutan peraturan perundangan itu bukan sumber hukum. Hal ini jika bisa dilihat pada pasal 8 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Namun, kata dia, boleh saja siapa pun untuk membuat MoU. Tidak hanya aparat penegak hukum, administrator pemerintahan pun boleh membuat MoU kelembagaan.
Namun, Arsul mengatakan, prinsip yang harus dipegang adalah tidak boleh sebuah MoU mereduksi, mengurangi, atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang diatur di dalam UU.
“Karena kalau melanggar berarti MoU itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini UU,” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). (boy/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberantasan korupsi yang ditandatangani Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK