Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah lama menyatakan penyadapan memang harus dibuat atau diatur UU secara khusus.
Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dulu sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut.
“PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya (aturannya). Sekarang tidak ada (aturan), orang nyadap seenaknya seperti menyadap pohon karet,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Fahri menganggap kondisinya sudah darurat sehingga UU harus segera dibuat. Pemberlakuan UU itu juga tidak hanya untuk KPK.
“Untuk semua. Tapi, paling penting KPK, karena yang lain ada aturannya,” ujarnya.
Dia mengatakan di lembaga lain sebetulnya juga ada kegiatan penyadapan, tapi itu tidak boleh menjadi alat bukti.
Nah, yang boleh menjadikan penyadapan alat bukti hanya komisi antikorupsi. “Senjata pamungkas (KPK) istilahnya, dan itu selalu diumbar-umbar,” katanya.
Fahri Hamzah menyebut pemberlakuan UU Penyadapan berlaku pada semua penegak hukum bukan hanya KPK.
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?
- Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020
- Ketua KPK Janji OTT Pakai Sadapan yang Disetujui Dewas
- Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis
- Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil