Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet

Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Facebook

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan, misalnya penyadapan yang dilakukan KPK kepada Setya Novanto yang diumbar di persidangan e-KTP.

“Saya kaget kemarin nonton Setnov disadapnya itu 2012. Jadi, enam tahun orang dipantau. Semua juga kalau dipantau enam tahun termasuk pimpinan KPK bisa kena juga. Masalahnya, kenapa dia boleh memantau orang tapi dia tidak boleh dipantau?” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mentatakan, penyadapan beum diatur secara tuntas, termasuk dalam UU tindak pidana korupsi.

Agus mengatakan, memang ada sebagian fraksi di parlemen yang mengusulkan RUU Penyadapan yang mengatur secara khusus. Namun, ujar Agus, sekarang masih dalam tahap usulan.

“Bagaimana mekanisme penyadaan, siapa yang harus disadap, karena ini kan erat kaitannya dengan HAM. Tapi, di sisi lain ini juga erat kaitannya dengan penyelidikan-penyelidikan tindak pidana korupsi maupun lainnya,” ungkap Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2). (boy/jpnn)

 


Fahri Hamzah menyebut pemberlakuan UU Penyadapan berlaku pada semua penegak hukum bukan hanya KPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News