Fahri: Pimpinan KPK Wajib Datang ke Pansus Angket
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket KPK akan memanggil pimpinan lembaga antirasuah itu pada masa persidangan mendatang. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan pemanggilan tidak bisa dilakukan sekarang karena masih masa reses.
“Tentu di masa sidang yang akan datang,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8).
Dia menegaskan, secara teori hukum tetap ada panggilan pertama dan kedua. Kalau masih tidak datang lagi, tentu akan dilakukan upaya paksa. “Itu mekanisme dalam Undang-undang MD3, karena angket adalah penyelidikan tertinggi di negara kita,” ujarnya.
Karena itu, Fahri menegaskan, pimpinan KPK harus datang kalau dipanggil pansus. Tidak ada alasan menolak kehadiran di Pansus Angket KPK. Menurut dia, KPK harus memberikan contoh yang baik sebagai lembaga penegak hukum. “Harus datang dong, masa KPK yang selama ini gencar menegakkan hukum, tidak datang. Jangan kuat-kuatan, datang saja. Orang dipanggil KPK saja (wajib) datang,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Fahri, kehadiran pimpinan KPK sangat penting untuk mengklarifikasi temuan-temuan pansus. Kalau ada perbedaan keterangan, maka harus dikonfrontasi agar anggota pansus bisa menilai mana yang benar dan salah. “Setelah klarifikasi berkali-lali lalu kesimpulan dibawa ke paripurna. Pimpinan DPR hanya memasilitasi saja,” ujarnya. (boy/jpnn)
Pansus Angket KPK akan memanggil pimpinan lembaga antirasuah itu pada masa persidangan mendatang. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan pemanggilan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI