Fahri: Pimpinan KPK Wajib Datang ke Pansus Angket
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket KPK akan memanggil pimpinan lembaga antirasuah itu pada masa persidangan mendatang. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan pemanggilan tidak bisa dilakukan sekarang karena masih masa reses.
“Tentu di masa sidang yang akan datang,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8).
Dia menegaskan, secara teori hukum tetap ada panggilan pertama dan kedua. Kalau masih tidak datang lagi, tentu akan dilakukan upaya paksa. “Itu mekanisme dalam Undang-undang MD3, karena angket adalah penyelidikan tertinggi di negara kita,” ujarnya.
Karena itu, Fahri menegaskan, pimpinan KPK harus datang kalau dipanggil pansus. Tidak ada alasan menolak kehadiran di Pansus Angket KPK. Menurut dia, KPK harus memberikan contoh yang baik sebagai lembaga penegak hukum. “Harus datang dong, masa KPK yang selama ini gencar menegakkan hukum, tidak datang. Jangan kuat-kuatan, datang saja. Orang dipanggil KPK saja (wajib) datang,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Fahri, kehadiran pimpinan KPK sangat penting untuk mengklarifikasi temuan-temuan pansus. Kalau ada perbedaan keterangan, maka harus dikonfrontasi agar anggota pansus bisa menilai mana yang benar dan salah. “Setelah klarifikasi berkali-lali lalu kesimpulan dibawa ke paripurna. Pimpinan DPR hanya memasilitasi saja,” ujarnya. (boy/jpnn)
Pansus Angket KPK akan memanggil pimpinan lembaga antirasuah itu pada masa persidangan mendatang. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan pemanggilan
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut