Fahri: Presiden Berhak Ganti 3 Pimpinan KPK yang Serampangan
Dia juga mengingatkan presiden agar semua proses projusticia di KPK berjalan dengan normal. Fahri menyarankan presiden mengunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan UU RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.
Fahri menjelaskan, presiden bisa mengangkat anggota sementara pimpinan KPK untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. ”Dengan demikian maka presiden bisa mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada Desember nantinya,” pungkas Fahri. (tan/jpnn)
Fahri mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengangkat anggota sementara pimpinan KPK untuk mengisi jabatan yang kosong.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal