Fahri: Presiden Berhak Ganti 3 Pimpinan KPK yang Serampangan

Dia juga mengingatkan presiden agar semua proses projusticia di KPK berjalan dengan normal. Fahri menyarankan presiden mengunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan UU RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.
Fahri menjelaskan, presiden bisa mengangkat anggota sementara pimpinan KPK untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. ”Dengan demikian maka presiden bisa mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada Desember nantinya,” pungkas Fahri. (tan/jpnn)
Fahri mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengangkat anggota sementara pimpinan KPK untuk mengisi jabatan yang kosong.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah