Fahri Punya Dugaan Lain Soal Penyadapan Terhadap SBY
jpnn.com - jpnn.com - Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI menganalisis dugaan kasus penyadapan yang ramai dibicarakan usai persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dia menilai, ada dua kemungkinan yang terjadi dalam kasus itu,
Pertama, adalah membeli atau menggunakan institusi penyadapan resmi yang diberikan kewenangan penyadapan oleh pemerintah atau undang-undang.
Bisa juga ada lembaga lain lembaga penjual komunikasi elit itu yang dimanfaatkan karena saat ini alat penyadap dijual secara bebas di mana-mana.
Yang kedua, lanjut Fahri, Kemungkinan ada perusahaan yang membeli alat sadap di luar negeri, kemudian menjualnya kepada pihak lokal yang memerlukannya.
"Dan dalam kasus Ahok ini yang menyedihkan adalah cara-cara ini digunakan untuk dipakai. Jadi apa yang diungkapkan oleh lawyer Ahok di ruang sidang menurut saya itu satu indikasi kuat bahwa di Indonesia itu jual beli percakapan percakapan rahasia dari pejabat negara dan orang-orang penting itu dilakukan. Saya kira ini perlu kita waspadai," tegasnya.
Dengan dasar kondisi ini, politikus asal PKS tersebut mendesak agar Presiden Joko Widodo melanjutkan peraturan pemerintah (PP) tentang penyadapan, yang pernah dikeluarkan pada era SBY.
Tapi, saat itu PP sempat ditolak oleh MK karena dianggap harus peraturannya tidak di bawah perundang-undangan yang ada.
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI menganalisis dugaan kasus penyadapan yang ramai dibicarakan usai persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Irjen Dedi Berkata
- UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
- Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020