Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Pangdam dan Kapolda agar melarang warga yang akan ke Jakarta 22 Mei 2019.
"Kalau sebelum 1998 perintah begini masih bisa berlaku," kata Fahri di akun Twitter-nya, @fahrihamzah, Jumat (17/5).
BACA : Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Fahri Hamzah: Ada Apa dengan Bangsa Kita?
Menurut Fahri, sekarang Undang-Undang Dasar 1945, UU, dan seluruh perangkat hukum telah didesain untuk melindungi kebebasan rakyat untuk bergerak.
Dia menyayangkan aturan terkait hal ini seolah-olah tidak dibaca. "Semua yang dikatakan pendekatan kekuasaan, dan itu salah!" ungkapnya.
BACA JUGA : Jika Terjadi Kerusuhan Pada 22 Mei, Berani Bertanggung Jawab?
Sebelumnya, Wiranto memberikan perintah kepada Pangdam dan Kapolda agar melarang warga ke Jakarta.
Hal ini terkait adanya potensi aksi massa saat pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019. (Boy/jpnn)
Pada 22 Mei 2019 akan diumumkan hasil perhitungan resmi rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman