Fahri Tak Berkutik Saat Empat Poket Sabu - Sabu Ditemukan di Laci
jpnn.com, SURABAYA - Fahrizal Mahri (38), warga Gresik, Jatim tak berkutik saat digelandang digerebek polisi.
Fahri ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, saat petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumahnya.
Tersangka yang juga seorang pengusaha ekspedisi ini sempat berkelit dan mengelabui petugas, ketika menanyakan keberadaan sabu-sabu miliknya.
BACA JUGA : Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota akhirnya menemukan sebanyak 4 poket sabu-sabu seberat 49,14 gram, yang disembunyikan di dalam laci meja yang sudah dimodifikasi oleh tersangka.
"Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat. Sementara, dari pengakuan tersangka, baru sekali mengedarkan sabu yang dibeli dari seorang bandar dengan sistem ranjau," kata AKP Heru Dwi Purnama, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA : Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?
Atas perbuatannya, Fahri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.(end/jpnn)
Polisi menemukan empat poket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam laci meja yang sudah dimodifikasi oleh tersangka.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat