Fahri Tolak Anggaran Rp 2,6 Triliun untuk Densus Tipikor
Rabu, 18 Oktober 2017 – 19:32 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com
“Dan itu hanya diberikan kepada KPK. Polisi tidak mungkin diberikan eksistensi kewenangan seperti KPK,” kata Fahri.
Menurut Fahri, eksistensi keewenangan tidak bisa ditetapkan oleh peraturan menteri atau peraturan presiden, melainkan harus lewat UU.
“Karena tidak ada eksistensi kewenangan, maka kemungkinan eksistensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada. Sebab, anggaran Polri sudah banyak,” katanya.
Karena itu, kata dia, pembentukan Densus tidak seperti mendirikan lembaga baru layaknya Badan Narkotika Nasional (BNN) atau KPK.
Sebab, Densus hanya unit di dalam Polri seperti Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang cuma berdasarkan surat keputusan Polri. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menolak anggaran Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Densus Tipikor
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta