Fahri Yakin Banget MK Bakal Hapus Presidential Threshold
Jumat, 21 Juli 2017 – 17:04 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini uji materi ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disetujui DPR akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya punya perasaan bahwa itu bisa menang karena konsep PT ini bertentangan dengan prinsip pemilihan presiden dan wapres secara langsung," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut Fahri, PT bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, lanjutnya, PT bisa menciptakan instabilitas politik.
Baca Juga:
Karena itu Fahri maupun sangat yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi tengang PT di UU Pemilu. “Kemungkinan besar itu (presidential threshold, red) dikalahkan," tuntasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini uji materi ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disetujui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP