Fahri Yakin Banget MK Bakal Hapus Presidential Threshold
Jumat, 21 Juli 2017 – 17:04 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini uji materi ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disetujui DPR akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya punya perasaan bahwa itu bisa menang karena konsep PT ini bertentangan dengan prinsip pemilihan presiden dan wapres secara langsung," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut Fahri, PT bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, lanjutnya, PT bisa menciptakan instabilitas politik.
Baca Juga:
Karena itu Fahri maupun sangat yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi tengang PT di UU Pemilu. “Kemungkinan besar itu (presidential threshold, red) dikalahkan," tuntasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini uji materi ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disetujui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan