Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela ke KY

Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela ke KY
Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Mulan Jameela memang sudah dilantik dan resmi melenggang ke senayan dari Dapil XI Jawa Barat. Namun, polemik masih terus berlanjut dengan caleg terpilih Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi, salah satu caleg sudah melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan Mulan Jameela cs ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan ini terkait keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.

Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

“Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk,” kata Fahrul Rozi, Minggu (6/10/2019).

Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.

Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.

“Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu,” katanya.

Mulan Jameela memang sudah dilantik dan resmi melenggang ke senayan dari Dapil XI Jawa Barat. Namun, polemik masih terus berlanjut dengan caleg terpilih Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News