Faida Si Bupati Cantik, 6 Bulan Tak Dapat Gaji Lalu Kena Tegur Mendagri

Faida Si Bupati Cantik, 6 Bulan Tak Dapat Gaji Lalu Kena Tegur Mendagri
Bupati Jember Faida saat rakor secara virtual terkait bantuan sosial JPS dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Foto: ANTARA/ HO - Diskominfo Jember

"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya sehingga tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.

"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat," katanya.

Ia menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya selama enam bulan.

Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan telah memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa petang.

Faida juga menyadari bahwa memang memprihatinkan situasi saat pendaftaran tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News