Faisal Basri Bakal Hadang Regulasi Pilkada oleh DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri bereaksi keras terhadap wacana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, wacana itu jelas bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998.
"Karena reformasi menuntut demokrasi lebih langsung dan tidak melalui proses percaloan," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/9).
Seperti diketahui, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tengah menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR. Wacana ini didukung oleh partai-partai anggota Koalisi Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilu Presiden 2014 lalu.
Faisal berpendapat, manuver Koalisi Merah Putih ini jelas didasari motif kekuasaan belaka. Pasalnya, dengan kursi mayoritas di parlemen, Koalisi Merah Putih jelas menjadi pihak yang paling diuntungkan melalui pemilihan oleh DPRD.
"Gak ada hubungan sama hemat-hematan, dengan ekonomi. Kalau mau efisiensi ada caranya, bukan begini," tegas pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan ini.
Faisal pun mengaku tidak akan tinggal diam jika DPR mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari secara langsung menjadi di DPRD. Ia mengaku siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hal itu benar-benar terjadi.
"Hari ini diputuskan besoknya langsung kita bawa ke MK dan pasti dibatalkan. Saya yakin 99,99 persen civil society akan bergerak bersama-sama ke MK," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri bereaksi keras terhadap wacana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon
- Cuaca Riau 13 Januari 2025, Hujan Sepanjang Hari, BMKG Beri Peringatan Begini
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali