Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century

Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century
Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century. JPNN.com

Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Budi atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Ekonom Faisal Basri akan dihadirkan dalam persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News