Faisal Basri Jadi Saksi Ahli di Sidang Dugaan Monopoli Aqua
“Asal bisa dibuktikan perjanjian diskon itu (ps 15 ayat 3b) bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing, dugaan pelanggaran bisa dikenakan terhadap para terlapor," ujar Arnold.
Sejauh ini, tim investigator KPPU makin yakin dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2.
"Bukti sudah banyak, didapat dari pemeriksaan, kesaksian korban SO, saksi SO dari pihak terlapor, bukti komunikasi e-mail dari internal produsen dan distributor Aqua, form sosialisasi dari produsen Aqua, pernyataan-pernyataan yang dibuat toko yang dibuatkan pihak PT BAP, kesaksian staf produsen Aqua PT TIV dan PT BAP. Nanti akan kami olah semuanya dalam kesimpulan dengan mempertimbangkan kritik dari para ahli hukum & ekonomi dalam pemeriksaan terdahulu," ungkap Arnold optimis.(mg7/jpnn)
KPPU kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), dengan menghadirkan ekonom Faisal Basri sebagai saksi ahli.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh