Faisal Basri: Masak Percaya Sama JK yang tak Kredibel
jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Faisal Basri menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Dalam kesaksiannya, Faisal menyatakan, banyak pihak yang menyetujui blanket guarantee atau penjaminan penuh terhadap bank gagal pada tahun 2008. Namun, Wakil Presiden RI 2004-2009 Jusuf Kalla menolak kebijakan itu.
"Menteri minta blanket guarantee, pengusaha dan perbanas juga minta. Satu-satunya yang menolak adalah JK. Alasannya, kan takut krisis 1998 terjadi," kata Faisal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5).
Faisal menjelaskan, kebijakan blanket guarantee dilakukan agar para nasabah tidak merasa khawatir dengan dana mereka ketika ada sebuah bank yang tutup. Sehingga keberpihakan itu dapat menjadi salah satu cara agar tidak terjadi krisis ekonomi 2008.
Pendapat Faisal bertentangan dengan Jusuf Kalla. Dalam persidangan sebelumnya, pria yang akrab disapa JK itu menyatakan, tidak menyetujui blanket guarantee.
Menurut JK, blanket guarantee pernah dilakukan pemerintah pada tahun 1998. Namun, penjaminan penuh itu sangat merugikan negara sehingga setelah itu blanket guarantee ditiadakan.
"Pak JK bukan ahli perbankan, ahli ekonomi. Pak JK businessman, politisi. Masak kita percaya pada orang yang tidak kredibel," tandas Faisal. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ekonom Faisal Basri menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya