Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi

Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi
Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Belum lama ini, mencuat wacana soal penyusunan revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari terkait usulan memberikan hak mengelola tambang untuk perguruan tinggi.

Dia menilai hak pengelolaan ini muncul agar kampus memiliki sumber penghasilan lain.

“Saya berpikir, kalau memang semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujar Dasco di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

Dia berharap pemberian izin kelola tambang ini dapat memberi manfaat baik bagi perguruan tinggi.

“Mekanisme pengerjaan dan lainnya itu, ya silakan saja nanti diatur di dalam aturan yang ada sehingga kemudian pemberian-pemberian itu bisa memberi manfaat kepada universitas yang dimaksud,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dalam kesempatan terpisah, Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah turut mengamini pernyataan Dasco itu.

Faizal berpendapat pemberian izin pertambangan bagi kampus atau dunia pendidikan di nilai harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi itu sendiri.

Faizal Hermiansyah berpendapat pemberian izin pertambangan bagi kampus harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News