Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi

“Yaitu, pengabdian masyarakat. Di mana harus ada wadah pengabdian masyarakat. Saya rasa dengan adanya izin tambang ini menjadi nilai tambah kepada masyarakat dari masing-masing perguruan tinggi yang memiliki izin tersebut. Dan, bagaimana mekanisme pengabdian masyarakatnya, dan sebagainya,” ujar Faizal Hermiansyah.
Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul insiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Beberapa poin revisi UU Minerba di antaranya soal hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi serta usaha kecil menengah.
Seusai ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Faizal Hermiansyah berpendapat pemberian izin pertambangan bagi kampus harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman