Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi

Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi
Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

“Yaitu, pengabdian masyarakat. Di mana harus ada wadah pengabdian masyarakat. Saya rasa dengan adanya izin tambang ini menjadi nilai tambah kepada masyarakat dari masing-masing perguruan tinggi yang memiliki izin tersebut. Dan, bagaimana mekanisme pengabdian masyarakatnya, dan sebagainya,” ujar Faizal Hermiansyah.

Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul insiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).

Beberapa poin revisi UU Minerba di antaranya soal hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi serta usaha kecil menengah.

Seusai ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Faizal Hermiansyah berpendapat pemberian izin pertambangan bagi kampus harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News