Fajar Hasan Ingatkan IMF Tak Ikut Campur Urusan Tata Kelola Nikel Indonesia

Fajar Hasan Ingatkan IMF Tak Ikut Campur Urusan Tata Kelola Nikel Indonesia
Dana Moneter Internasional (IMF) membeberkan proyeksi ekonomi global. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini, International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia menghapus atau mencabut kebijakan hilirisasi pengelolaan sumber daya alam khususnya bijih nikel.

Kalangan pengusaha menilai sikap tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan Indonesia.

“Terlalu jauh IMF mencampuri urusan domestik Indonesia. Mestinya, IMF menghormati kebijakan nasional Indonesia terkait hilirisasi pengelolaan nikel yaitu terpusat di dalam negeri,” kata Muhammad Fajar Hasan, salah satu pengusaha muda dari Sulawesi Tenggara, Senin (3/7), kepada wartawan.

Lanjut Fajar, program hilirisasi pengelolaan nikel di dalam negeri, bagian dari rencana jangka panjang kebangkitan ekonomi Indonesia 2045. Bangsa ini harus melompat lebih tinggi menjadi kekuatan ekonomi dunia 2045.

Harus dimulai dari sekarang, agar kandungan sumber daya alam Ibu Pertiwi membawa nilai manfaat bagi bangsa.

Selama ini, bijih nikel Indonesia yang diekspor ke luar negeri tidak memberi efek domino dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi daerah-daerah penghasil minerba, dan justru merusak ekosistem ekologis.

“Dengan adanya program hilirisasi, negara dan daerah mendapatkan manfaat melimpah. Misalnya, serapan tenaga kerja, pajak daerah, menciptakan pengusaha baru dan menggerakan ekonomi lokal. Di bidang lingkungan, korporasi yang terlibat dalam program hilirisasi, tanggung jawab pemulihan ekologisnya lebih terkontrol," ujar bakal Caleg DPR RI Dapil Sultra itu.

Menurut Pengurus Badan Hubungan Legislatif Kadin Indonesia ini, pemerintah Indonesia harus lebih keras mengingatkan IMF, agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia menghapus atau mencabut kebijakan hilirisasi pengelolaan sumber daya alam khususnya bijih nikel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News