Fajar Umbara Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 13 September 2021 – 18:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap putra sambungnya, HAW (14).
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/9) sore.
"Vonisnya dua tahun kurungan, denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, tambah dua bulan," kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Fajar Umbara belum menentukan sikap.
Boy Sulimas menyebut kliennya masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kami coba rembuk dahulu sama pihak Mas Fajar baru ambil langkah selanjutnya," jelasnya.
Fajar Umbara sejauh ini belum menanggapi vonis yang diterimanya.
Segala sesuatu tentang kasus ini diserahkan ke kuasa hukum.
Aktor sekaligus penulis skenario, Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
BERITA TERKAIT
- Soal Demo Mahasiswa 11 April, Yuyun Sukawati Berharap Begini
- Kilas Balik Sinetron Jin dan Jun, Bertahan di Tengah Krisis Moneter
- Tergiur Dolar, Bintang Sinetron Jin dan Jun Ini Menghilang dari Dunia Akting
- Sinetron Lawas Jin dan Jun akan Tayang dalam Versi Layar Lebar
- Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati Berkomentar Begini
- Yuyun Sukawati: Aku Enggak Pengin Ketemu Sebenarnya...