FAKSI Desak Polri Usut Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Masinton Pasaribu

FAKSI Desak Polri Usut Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Masinton Pasaribu
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendesak Polri untuk segera mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan Dita oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Hal ini perlu agar kasus ini tidak menjadi obyek debat kusir di kalangan politisi.

Demikian antara lain pernyataan Faksi yang dikemukakan oleh koordinatornya, Hermawi F. Taslim, di Jakarta, Senin (1/2).

Dalam pernyataan tersebut, Taslim mengimbau Masinton dan Dita untuk tidak membawa embel-embel partai mereka. Karena ini jelas urusan pidana personal, bukan urusan partai.

“Prinsip hukum itu adalah ‘equality before the law’ - persamaan hak dimuka hukum, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya karena jabatan dan status sosial. Jadi kasus ini harus terus diusut sampai tuntas untuk membuktikan bahwa kita menjunjung tinggi prinsip hukum equality before the law,” lanjut Taslim.

Pada kesempatan tersebut, Taslim juga mengingatkan Polri untuk tidak main-main dalam penganganan kasus ini. “Terus terang aja, jangan sampai kasus ini bermuara ke laut seperti kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herman Hery terhadap oknum Polda NTT, yang sekarang sudah hilang ditelan bumi,” ujar Taslim.

Biasanya, menurut Taslim, dalam setiap menangani kasus yang melibatkan DPR, Polri sering mendapat tekanan. Oleh karena itu, Taslim mengingatkan polri untuk tidak tunduk pada tekanan.

“Ini ujian bagi kewibawaan Polri, apakah mereka tegar dalam mempertahankan wibawa dan kehormatan hukum yang mereka jaga atau takluk oleh gertakan politik,” kata Taslim yang juga Ketua DPP Peradi ini.

Taslim optimistis, polri mampu menuntaskan kasus ini. Pasalnya, bukti-bukti yang tersedia juga cukup seperti visum et repertum, keterangan saksi-saksi bahkan kalau perlu polri bisa menggunakan lay detector untuk menguji kebenaran dan kebohongan keterangan yang diberikan oleh mereka yang terlibat.(fri/jpnn)

JAKARTA – Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendesak Polri untuk segera mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan Dita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News