Fakta Aneh Jumlah Honorer K2 di Pendataan Non-ASN, Ini Salah Satu Penyebabnya, Oalah

Fakta Aneh Jumlah Honorer K2 di Pendataan Non-ASN, Ini Salah Satu Penyebabnya, Oalah
Terungkap fakta keanehan jumlah honorer K2 dalam pendataan non-ASN. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Dijelaskan, di dalam pendataan non-ASN, BKN membuat sistem yang menyediakan tombol “Lapor” untuk honorer K2 yang sudah tidak aktif lagi bekerja atau meninggal.

Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:

Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, rupanya salah satu penyebab mengapa honorer K2 tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

“Assalamualaikum. Mohon diperhatikan, Pak. Masih banyak Eks-K2 yang tidak bisa mengusulkan Pendataan PPPK (pendataan non-ASN, red) karena terhalang Slip Gaji,” tulis Refat Jabin, dalam kolom komentar kanal KemenPAN-RB di Youtube berjudul Duduk Bersama DPD RI, Menteri Azwar Anas Sampaikan Komitmen Penataan Tenaga Non ASN Hingga Tuntas.

Berita PPPK Terbaru: Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana membeberkan keanehan jumlah honorer K2 dalam pendataan non-ASN. Terungkap, ini salah satu penyebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News