Fakta atau Hoaks, Pemerintah Bakal Siapkan Regulasi Pajak Sepeda
jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak sepeda seiring maraknya penggunaan sepeda pada masa normal baru, dibantah langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi di Jakarta.
"Yang benar ialah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat."
Lebih lanjut Ia juga menyampaikan, bahwa regulasi itu akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," tambahnya lagi.
Oleh karena itu, kata Adita, regulasi itu akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda."
Fakta atau hoaks, pemerintah akan memberlakukan pajak sepeda seiring maraknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta