Fakta Baru, ACT Juga Tilap Dana Umat Rp 450 Miliar, Astaga

Fakta Baru, ACT Juga Tilap Dana Umat Rp 450 Miliar, Astaga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jumat (29/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, ada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri menemukan fakta baru doal dana umat yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News