Fakta Baru, Bharada E Mengaku Dapat Perintah Atasan Untuk Membunuh
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya mendapat perintah dari atasan untuk membunuh.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Asmara Berujung Maut, Beginilah Alung Menganiaya Wulan di Hotel Itu, Innalillahi
- Analisis Reza soal Ayah Diduga Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Lalu Coba Bunuh Diri
- Ayah Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Ini Info dari Polisi
- Wulan Malam
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang