Fakta Baru Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Fakta Baru Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Anggota Satlantas saat menunjukkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cipali KM 184.300. Foto: ANTARA/Ho Darpan

jpnn.com, CIREBON - Kecelakaan maut di Tol Cipali Km 184.300 melibatkan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL yang terjadi pada Senin (10/8) pagi menyebabkan delapan orang tewas.

Saat itu, mobil Elf menyeberang ke jalur yang berlawanan, diduga lantaran sopir mengantuk.

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan Pasal 315 Undang-undang lalu lintas untuk menjerat pemilik Micro Bus Elf atau travel bodong yang terlibat kecelakaan maut tersebut.

"Ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, maka akan kita (polisi, red) kenakan Pasal 315 undang-undang lalu lintas angkutan jalan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa.

Akankah pemilik Micro Bus Elf D 7013 AN dijadikan tersangka?

Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kemungkinan terbuka lebar. Pasalnya, kendaraan berpelat hitam dipakai untuk mengangkut penumpang umum.

Untuk itu pihaknya mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggungjawab dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 15 orang tersebut.

"Segala kemungkinan ke arah sana (penetapan tersangka) pasti ada, karena memang menemukan fakta-fakta di lapangan seperti itu," ujarnya.

Polresta Cirebon menemukan fakta baru yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News