Fakta Baru Hasil Rekonstruksi: Korban Sudah Meregang Nyawa, BS Masih Berbuat Kejam
Kamis, 24 Desember 2020 – 07:49 WIB
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi ungkap fakta baru yang diperkuat dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan pada Rabu kemarin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung