Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Membawa Istri Tersangka ke Hotel, Alamak!
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan fakta baru terkait kasus pencabulan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, terhadap istri seorang tersangka narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi tersebut, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR, tidak pernah menjanjikan untuk membebaskan suami korban inisial MU (19) tersebut.
"Tidak ada, dia memang tidak ada menjanjikan suami si korban yang dijadikan tersangka mau dibebaskan. Jadi murni hanya nakalnya dia saja," kata Kombes Hadi, Jumat (29/10).
Termasuk, kata Hadi, terkait permintaan uang Rp 30 juta yang diminta oleh Bripka RHL. Hal tersebut juga tidak benar.
"Soal pemerasan Rp 30 juta juga tidak benar," sebut lulusan Akpol 1998 itu.
Hadi menjelaskan, kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5).
Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menggunakan narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Belakangan, disebutkan bahwa Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi membawa istri tersangka ke sebuah hotel di Medan.
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas