Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Membawa Istri Tersangka ke Hotel, Alamak!
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan fakta baru terkait kasus pencabulan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, terhadap istri seorang tersangka narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi tersebut, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR, tidak pernah menjanjikan untuk membebaskan suami korban inisial MU (19) tersebut.
"Tidak ada, dia memang tidak ada menjanjikan suami si korban yang dijadikan tersangka mau dibebaskan. Jadi murni hanya nakalnya dia saja," kata Kombes Hadi, Jumat (29/10).
Termasuk, kata Hadi, terkait permintaan uang Rp 30 juta yang diminta oleh Bripka RHL. Hal tersebut juga tidak benar.
"Soal pemerasan Rp 30 juta juga tidak benar," sebut lulusan Akpol 1998 itu.
Hadi menjelaskan, kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5).
Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menggunakan narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Belakangan, disebutkan bahwa Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi membawa istri tersangka ke sebuah hotel di Medan.
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar