Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Membawa Istri Tersangka ke Hotel, Alamak!
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan fakta baru terkait kasus pencabulan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, terhadap istri seorang tersangka narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi tersebut, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR, tidak pernah menjanjikan untuk membebaskan suami korban inisial MU (19) tersebut.
"Tidak ada, dia memang tidak ada menjanjikan suami si korban yang dijadikan tersangka mau dibebaskan. Jadi murni hanya nakalnya dia saja," kata Kombes Hadi, Jumat (29/10).
Termasuk, kata Hadi, terkait permintaan uang Rp 30 juta yang diminta oleh Bripka RHL. Hal tersebut juga tidak benar.
"Soal pemerasan Rp 30 juta juga tidak benar," sebut lulusan Akpol 1998 itu.
Hadi menjelaskan, kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5).
Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menggunakan narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Belakangan, disebutkan bahwa Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi membawa istri tersangka ke sebuah hotel di Medan.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!