Fakta Baru Kasus Pembakaran 7 Gedung SD
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembakaran tujuh gedung SD di Kalimantan Tengah.
Antara lain, para pelaku yang diduga diotaki Yansen Binti, berencana membakar 10 gedung SD. Namun baru tujuh gedung yang terlaksana. Para pelaku mendapat iming-iming bayaran per orang hingga Rp 120 juta.
Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, penahanan Yansen Binti, oknum anggota DPRD Kalteng, dilakukan di Jakarta karena kepolisian khawatir terjadi konflik kepentingan di Kalteng. Baik konflik kepentingan dan semacamnya. ”Ya, sebagai antisipasi saja,” jelasnya.
Selama ini memang diketahui motif Yansen Bintidalam mendalangi pembakaran itu adalah bentuk desakan untuk mendapatkan proyek.
Namun, tentunya perlu untuk diuji, bila memang meminta proyek perlu diketahui proyek semacam apa yang targetkan. ”Kalau meminta perhatian, perhatian seperti apa,” terangnya.
Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul mengatakan bahwa koordinator pembakaran Nora alias AG yang merancang semua aktivitas pidana tersebut.
Dia dibantu oleh sejumlah orang, diantaranya Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Fahri alias Ogut, Sayuti dan Stephano alias Ahim.
Agit merupakan sopir dari YB yang diperintah untuk mempersiapkan berbagai alat pembakaran. Sisa tersangka lainnya, bertugas untuk membakar gedung SD.
Sejumlah fakta baru kasus pembakaran tujuh gedung SD di Kalimantan Tengah mulai terungkap.
- Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris
- Pembakaran 7 Gedung SD, Yansen Binti Serahkan Uang di Garasi
- Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran 7 Gedung SD
- Lokasi Sidang Kasus Pembakaran 7 Gedung SD Belum Ditentukan
- Yansen Binti Berpeluang Disidang di Jakarta
- Pemuda Dayak Minta Pembakar 7 Gedung SD Disidang di Daerah