Fakta Baru Kasus Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya, Ya Ampun

Penipuan properti abal-abal itu sudah dilakukan Dadang sejak 2018. Meski PT yang digunakan memiliki badan hukum, tetapi proyek yang dijalankan itu fiktif.
"Sebelumnya pernah ada proyek bangunan perumahan, tetapi sama tidak sesuai yang dijanjikan," ucapnya.
Ambuka menambahkan, korban aksi penipuan yang dilakukan tersangka Dadang masih bisa bertambah karena jenis properti yang ditawarkan tak hanya di Surabaya saja.
Baca Juga: Pengintaian Tim Gabungan Tidak Sia-sia, AI Cs Ditangkap
"Kemarin, sempat kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan lagi," kata Ambuka.
Tersangka Dadang dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Korban penipuan properti Smart Indekos di Surabaya mencapai belasan orang dengan kerugian Rp11 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus