Fakta Baru Kasus si Leni, Gaji Rp 2,5 Juta tapi Rumah Berjubel Mobil Mewah
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi masih terus mengembangkan kasus Leni Nurusanti, kasir diler mobil Daihatsu PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim, yang menggelapkan uang Rp 25 miliar milik perusahaan.
Fakta baru terungkap. Untuk menutupi kecurigaan dari teman-temannya, dia mengenalkan sang suami sebagai pengusaha batu bara dan sawit. Dengan begitu, perempuan 29 tahun itu merasa pantas membawa mobil ke kantor.
Informasi yang dihimpun Kaltim Post (Jawa Pos Group), kehidupan Leni awalnya dari latar belakang sederhana. Sang suami telah di-PHK (putus hubungan kerja) di perusahaan batu bara. Sehingga menganggur.
Leni yang lulusan di sebuah SMK dengan jurusan akuntansi di Samarinda itu akhirnya membantu perekonomian keluarga dan bekerja sebagai kasir.
Namun, gaya sederhana Leni disebut berubah belakangan. Bila sebelumnya tak memiliki mobil, kini dia ke kantor mengendarai roda empat. Diduga itu merupakan hasil menggelapkan duit perusahaan senilai Rp 25 miliar selama 20 bulan.
Hasil kejahatan itu, membuatnya memiliki dua rumah berjejer di Perumahan Bukit Mediterania Cluster Spain Blok B Nomor 20 dan Nomor 21, Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Samarinda.
Rumah berlantai dua bergaya arsitektur Eropa itu seharga Rp 1,55 miliar (bukan Rp 800 juta dalam berita sebelumnya).
Saat itu, garasi depannya kerap terparkir sejumlah mobil mewah, antara lain Peugeot RCZ warna putih dua pintu KT 88 LJ Rp 705.000.000, Daihatsu Copen KT 888 JL Rp 460.000.000, Toyota Fortuner KT 1216 JL Rp 563.000.000, Mercy GLA 200 Hitam L 8 LJ Rp 825.000.000 serta sebuah motor balap Yamaha R1M senilai Rp 812.000.000. Kini, seluruh aset Leni itu telah disita, termasuk sejumlah mobil merek Daihatsu.
Polisi masih terus mengembangkan kasus Leni Nurusanti, kasir diler mobil Daihatsu PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim, yang menggelapkan
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya