Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap
Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:35 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menepuk pundak tersangka LS. Foto: Pekanbaru MX
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah tas merek Kuchen and Back, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday, dan satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*/pekanbarumx)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Misteri kematian wanita tanpa busana di Hotel Holiday akhirnya berhasil diungkap polisi. Ternyata pelakunya...
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng