Fakta Baru Penambangan Andesit di Desa Wadas Terungkap, PKS Minta Pemerintah Tegas
Jumat, 11 Februari 2022 – 08:49 WIB
Batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan Permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada menteri," terang Mulyanto. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tak mentup mata soal pelanggaran penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS