Fakta Baru Pengakuan Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara

Fakta Baru Pengakuan Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2). (antara/jpnn)


Pengakuan YA, pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara kepada polisi. Simak baik-baik.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News