Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Kamis, 14 April 2022 – 22:34 WIB

Mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan Wawan Ridwan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Khusus Wawan, dia didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (tan/jpnn)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan menerima uang suap miliaran rupiah dari perusahaan milik Haji Isam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Para Pengusaha Besar Aguan hingga Tomy Winata Datangi Istana Negara, Bahas Apa?
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan