Fakta Baru Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Tersangka DK, YA, dan LL, Nekat

Fakta Baru Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Tersangka DK, YA, dan LL, Nekat
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bahwa tempat praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, tidak memiliki izin.

"Ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin. Baik itu izin klinik, praktik, atau operasi," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam rekonstruksi di Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Selain lokasi, Calvijn mengungkap bahwa pelaku DK juga tidak memiliki izin untuk pelayanan kesehatan.

"Termasuk juga tim yang melakukan, mereka tidak memiliki kompetensi, tidak memiliki sertifikasi. Dokternya (DK) bukan dokter kandungan," tambahnya.

Calvijn menerangkan, DK sendiri masih berstatus sebagai co-asisten dokter di salah satu universitas.

"Ia masih berstatus co-asisten dan sekarang sudah ditinggalkan sama yang bersangkutan," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa dua tersangka yang mendukung tindakan aborsi ini tidak memiliki kompetensi sebagai bidan ataupun perawat.

"Artinya tidak ada legalitas untuk ketiganya (DK, YA, dan LL)," tegas Calvijn.

Polda Metro Jaya mendapati fakta baru praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News