Fakta Baru Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Tersangka DK, YA, dan LL, Nekat
Sabtu, 26 September 2020 – 10:45 WIB
Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.
Sepuluh tersangka yang diamankan itu adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr4/jpnn)
Polda Metro Jaya mendapati fakta baru praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!