Fakta Baru Seputar Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Nomor 5 Bikin Terkejut
5. Pelanggan Tak Bisa Dijerat
Polisi juga menjawab desakan Komnas Perempuan yang meminta pelanggan Cassandra diungkap dan diproses secara hukum.
Kombes Zulpan mengatakan bahwa hal itu perlu dilihat secara proporsional.
"Terkait hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, (tetapi) ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU porno aksi, dan ITE," tuturnya.
Zulpan menjelaskan yang dilakukan Cassandra dan pelanggannya bersifat personal.
Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku maka itu tak bisa diproses lebih lanjut.
"Apa yang dilakukan CA dan pelangganya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita enggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," jelas Zulpan.
Oleh karena itu, polisi fokus terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini tiga muncikari.
Berikut fakta-fakta baru seputar perkembangan kasus dugaan prostitusi Cassandra Angelie.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!