Fakta Baru Si Penyok, Anggota Geng Motor yang Mengeroyok Aiptu Suhardi, Ya Ampun

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
Sebelumnya, tindakan tegas Aiptu Suhardi membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) malam mendapat perlawanan.
Geng motor menyerang Aiptu Suhardi yang hendak membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Video penyerangan terhadap Aiptu Suhardi itu beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang sudah senior itu.
Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.
Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap fakta baru soal Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) yang menjadi buron atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata