Fakta Baru Soal 2 Begal yang Bunuh Korban di Kebon Bawang, Ternyata

"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.
Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di "tongkrongan" karena sama-sama tidak bersekolah.
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap fakta baru setelah menangkap tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan