Fakta Baru Soal Kasus Pelecehan dan Pemerasan LHI di Bandara Soetta

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta baru usai melakukan pemeriksaan kepada pelaku EFY, yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap LHI di Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan keterangan pelaku, jelas Yusri dia tidak memeras korban tetapi melakukan penipuan dengan memanipulasi hasil rapid test korban.
"Ini penipuan bahwa memang hasilnya adalah reaktif tapi karena dia menipu korban mengatakan bahwa itu nonreaktif, kalau mengubah itu harus membayar Rp1,4 juta dan sudah dilakukan oleh korban dengan mengirimkan transfer melalui e-banking," jelas Yusri, Selasa (22/9).
Penipuan itu, kata Yusri berdasarkan pengakuan pelaku dengan menunjukan bukti-bukti transfer korban.
"Dari cerita si pelaku dia mengaku dengan memperlihatkan bukti-bukti," katanya.
Penyidik juga telah mengetahui identitas pelaku hingga tempat tanggal lahir yang bersangkutan berbekal data dari PT Kimia Farma.
Sementara, untuk mengetahui benar atau tidaknya pelaku melakukan pelecehan, polisi masih mendalami dari CCTV yang berada di bandara.(mcr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta terbaru berdasarkan pengakuan pelaku dalam kasus dugaan pelecehan dan pemerasan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm